Syarat Terbaru Wisata ke Lombok
Ada berita baik untuk kamu yang ingin berlibur ke Lombok, nih! Karena, beberapa obyek wisata di Lombok telah dibuka semenjak 27 Juni 2020. Salah satunya seperti tiga Gili, teritori wisata Senggigi, teritori Rinjani non-pendakian, serta Mandalika.
Syarat Yang Diperlukan Bermain Slot Online Tetapi, semenjak dibuka kembali lagi, teritori wisata itu masih cukup sepi. Nah, bila kamu ingin berlibur kesana dalam tempo dekat, baca beberapa ketentuan paling baru wisata ke Lombok waktu new normal yang perlu dipatuhi calon pelancong di bawah ini.
1. Bawa hasil swab tes PCR
Tiap orang yang berasal di luar Nusa Tenggara Barat, harus bawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku semasa 14 hari semenjak hasilnya dikeluarkan. Jadi, hasil tes non-reaktif itu harus diperlihatkan pada petugas di Lapangan terbang Internasional Lombok.
Sedang, untuk pelancong yang berasal di luar negeri, harus memperlihatkan jati diri diri seperti KTP, paspor, atau sinyal pengenal yang lain, dan surat info uji tes PCR dengan hasil negatif yang dilaksanakan di negara asal keberangkatan.
Bila tidak bisa memperlihatkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, karena itu harus lakukan tes PCR waktu datang di Lombok.
2. Jalani karantina
Sesudah memperlihatkan hasil tes swab PCR, pelancong harus jalani karantina semasa 14 hari sebelum meneruskan perjalanan ke obyek wisata arah.
Sedang, buat pelancong luar negeri yang sedang menanti hasil tes PCR, harus jalani karantina dalam tempat fasilitas karantina spesial yang disiapkan pemerintah atau manfaatkan penginapan yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
3. Dokumen yang perlu dibawa untuk naik pesawat
Ada banyak ketentuan paling baru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gugus Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Persyaratan serta Kriteria Perjalanan Orang Dalam Waktu Penyesuaian Rutinitas Baru Ke arah Warga Produktif serta Aman Corona Virus Disease 2019. Salah satunya:
- Tiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, serta bersihkan tangan.
- Bawa jati diri diri seperti KTP atau sinyal pengenal yang lain yang sah.
- Memperlihatkan surat info uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat info tes Rapid dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari di saat keberangkatan.
- Memperlihatkan surat info bebas tanda-tanda seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, buat wilayah yang tidak mempunyai sarana tes PCR atau tes Rapid.
- Mengambil serta aktifkan aplikasi Perduli Jagalah pada hp pribadi.
Itu beberapa ketentuan paling baru wisata ke Lombok waktu new normal yang perlu kamu kerjakan. Seharusnya buat persiapan dari saat ini agar dapat berlibur dengan nyaman dan aman ya. Masih taati prosedur kesehatan serta tetap menjaga kebersihan ya!